Mengenal Wakaf Asuransi Syariah - Dalam Islam, ada kehidupan yang abadi yaitu hidup setelah mati. Oleh karenanya, menurut bapak AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H, Dosen Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sarif Hidayatullah Jakarta, terlalu mementingkan dunia itu tidak boleh. Begitupun juga kalau hanya mementingkan urusan akhirat. Urusan akhirat memang harus jadi yang utama, tetapi keduanya harus diperhatikan.

"Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepada mu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah lupakan bagian mu dari dunia." - QS: Al-Qasas 77 -

apa itu wakaf syariah

Kita selalu berdo'a ingin bahagia di dunia maupun akhirat. Kita pun juga sebaiknya berharap kematian adalah saat di mana dosa berhenti mengalir. Yup! Ternyata, tidak hanya pahala saja yang bisa terus mengalir saat kita telah wafat. Dosa bisa terus mengalir, lho.

Salah satu contoh yang sering terjadi saat ini adalah ikut menyebarkan hoax. Kita tidak pernah kapan akan mati. Begitu menyebarkan hoax kemudian kita mati dan banyak yang membaca serta percaya dengan berita tersebut, maka dosa kita akan terus mengalir. Naudzubillahi min dzalik.

Daripada dosa, tentunya jauh lebih baik mendapatkan pahala yang terus mengalir. Setelah wafat seluruh amalan kita terputus kecuali 3 perkara yaitu:


  1. Sedekah Jariyah
  2. Ilmu yang Bermanfaat
  3. Anak yang Sholeh


    Keutamaan Wakaf


    keutamaan wakaf

    Beramal dalam Islam itu banyak pirantinya. Tetapi, ada 4 Pilar Filantropi dalam Islam yaitu

    1. Zakat
    2. Infak 
    3. Sedekah
    4. Wakaf

    Tidak semua dari 4 pilar ini pahalanya akan terus mengalir setelah kita wafat. Contohnya bersedekah, pahala yang didapat hanya pada saat melakukannya. Begitupun dengan memberikan zakat.

    peruntukan dan pemanfaatan dana wakaf

    Berbeda dengan wakaf di mana pahala akan terus mengalir bahkan hingga kiamat selama sesuatu yang disedekahkan masih mendatangkan manfaat. Misalnya kita mewakafkan bangunan. Selama bangunan tersebut dikelola untuk kegiatan yang bermanfaat, maka selama itu pula pahala akan terus mengalir. Wakaf tidak sebatas rumah ibadah, tetapi bisa juga rumah sakit, sekolah, jalan, uang, dan lain sebagainya.

    Prinsip dasar wakaf adalah dilepas. Tetapi, ada ulama yang membolehkan wakaf sementara. Misalnya, kita memiliki harta yang ingin diwakafkan dalam jangka waktu 10 tahun. Wakaf seperti ini tidak abadi karena terbatas waktu.


    Berikan sesuatu yang terbaik/dicintai, maka Insya Allah akan diberikan ganjaran yang terbaik.

    pengelolaan dana wakaf di luar negeri

    Wakaf itu bisa luar biasa pengaruhnya bagi spiritual dan juga sosial. Apalagi Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia. Sayangnya wakaf di Indonesia memang belum optimal. Bapak AH. Azharuddin Lathif memberikan beberapa contoh dana wakaf di luar negeri yaitu, Zam-Zam Tower, Al-Azhar Mesir, rekening Utsman bin Affan, dan wakaf di Turki.

    Di Indonesia juga ada beberapa pengelolaan wakaf, yaitu:


    1. Badan Wakaf Pesantren Ponorogo
    2. Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang
    3. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
    4. Yayasan Badan Wakaf UII
    5. Yayasan Dompet Dhuafa
    6. Wakaf berbagai pesantren lain di Indonesia


    Berasuransi Sekaligus Berwakaf


    asuransi wakaf syariah di indonesia

    Apakah di zaman nabi Muhammad SAW sudah ada asuransi? Tentu saja belum ada. Jadi, apakah asuransi dibolehkan dalam islam?

    Menurut bapak AH. Azharuddin Lathif, asuransi adalah sebuah ikhtiar untuk melindungi diri sendiri atau keluarga. Asuransi dalam Islam diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat.

    Prinsip dalam asuransi syariah adalah akadnya tolong menolong. Semua premi yang dibayar adalah milik peserta. Bila ada nasabah yang melakukan klaim, akan dibayarkan dari premi yang terkumpul. Perusahaan asuransi boleh mengambil sebagian dari premi untuk biaya operasional. Walaupun prinsipnya tolong-menolong, tetap harus ada kejelasan dalam asuransi syariah agar terhindar dari gharar. Semua pihak tidak boleh ada yang dirugikan.


    perbedaan asuransi syariah dan konvensional

    Tentang polis asuransi ada 2 manfaat yaitu investasi dan asuransi. Keduanya bisa diwakafkan. Tetapi, hanya salah satu saja juga boleh. Manfaat investasi sudah bisa membuat ikrar wakaf sejak membuat polis. Sedangkan manfaat asuransi baru bisa diwakafkan setelah ada klaim. Jadi, ketika membuat polis, manfaat asuransi baru sebatas janji wakaf. Ahli warislah atau penerima manfaat asuransi yang akan membuat ikrar wakaf.

    Wakaf manfaat asuransi ada batasannya yaitu tidak boleh 1/3 dari harta. Misalnya kita memiliki harta 10 milyar dan klaim asuransi senilai 2 milyar, berarti total 12 milyar. Nilai klaim sebesar 2 milyar itu kurang dari 1/3 harta yang dimiliki (12 milyar). Itu artinya kita boleh mewakafkan seluruh klaim asuransi yang didapat. Tetapi, bila kurang dari itu, maka hanya 1/3 dari 2 milyar saja yang boleh diwakafkan. Kecuali, kalau ahli waris yang berhak mendapat klaim asuransi sudah hidup berkecukupan dan ikhlas semuanya diwakafkan.

    Bila ahli waris lebih 1, maka semuanya harus ikhlas bila ingin mewakafkan seluruh nilai klaim. Tidak boleh ada pemaksaan apapun. Ada 1 orang saja ahli waris yang keberatan, berarti cukup 1/3 nilai klaim yang diwakafkan sesuai dengan ikrar wakaf. Bila yang lain tetap ingin mewakafkan seluruhnya, masa solusinya adalah harta waris yang sudah dibagi bisa dikumpulkan lagi untuk diwakafkan. Tetapi, hanya untuk yang bersedia saja.

    Ketika berderma harus memikirkan hidup anak. Jangan karena terlalu semangat beramal, semua harta yang dimiliki diserahkan semuanya. Tetapi, anak sendiri tidak dipikirkan masa depannya. Cukuplah 1/3 harta kita saja yang diamalkan bila keadaannya demikian.

    Hal penting yang harus diingat adalah dahulukan membayar utang. Bila harta satu-satunya hanya dari klaim asuransi, tetap bayarkan utang dulu. Setelah itu baru wasiat, termasuk salah satunya tentang wakaf. Terakhir, baru deh tentang warisan.

    Seneng banget mendapatkan pencerahan seperti ini. Karena meskipun sudah lama memiliki asuransi, tetapi kadang-kadang Chi suka bertanya-tanya sendiri tentang asuransi dari sudut pandang islam.

    Baidewei, Ibu Nini Sumohandoyo - Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia, mengatakan bahwa dalam waktu dekat Prudential akan meluncurkan produk wakaf asuransi syariah. Edukasi awal tentang apa itu wakaf sebelum diluncurkan produknya, termasuk salah satu komitmen We Do Good Prudential. Penasaran seperti apa asuransinya? Tunggu aja ya di blog ini untuk ulasannya.

    [Silakan baca: #JalaninBareng PRUCritical Benefit 88 untuk Hidup Sehat]