Mengenal Wakaf Asuransi Syariah

By Keke Naima - January 29, 2019

Mengenal Wakaf Asuransi Syariah - Dalam Islam, ada kehidupan yang abadi yaitu hidup setelah mati. Oleh karenanya, menurut bapak AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H, Dosen Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sarif Hidayatullah Jakarta, terlalu mementingkan dunia itu tidak boleh. Begitupun juga kalau hanya mementingkan urusan akhirat. Urusan akhirat memang harus jadi yang utama, tetapi keduanya harus diperhatikan.

"Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepada mu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah lupakan bagian mu dari dunia." - QS: Al-Qasas 77 -

Mengenal Wakaf Asuransi Syariah

Kita selalu berdo'a ingin bahagia di dunia maupun akhirat. Kita pun juga sebaiknya berharap kematian adalah saat di mana dosa berhenti mengalir. Yup! Ternyata, tidak hanya pahala saja yang bisa terus mengalir saat kita telah wafat. Dosa bisa terus mengalir, lho.

Salah satu contoh yang sering terjadi saat ini adalah ikut menyebarkan hoax. Kita tidak pernah kapan akan mati. Begitu menyebarkan hoax kemudian kita mati dan banyak yang membaca serta percaya dengan berita tersebut, maka dosa kita akan terus mengalir. Naudzubillahi min dzalik.

Daripada dosa, tentunya jauh lebih baik mendapatkan pahala yang terus mengalir. Setelah wafat seluruh amalan kita terputus kecuali 3 perkara yaitu:


  1. Sedekah Jariyah
  2. Ilmu yang Bermanfaat
  3. Anak yang Sholeh


    Keutamaan Wakaf


    keutamaan wakaf

    Beramal dalam Islam itu banyak pirantinya. Tetapi, ada 4 Pilar Filantropi dalam Islam yaitu

    1. Zakat
    2. Infak 
    3. Sedekah
    4. Wakaf

    Tidak semua dari 4 pilar ini pahalanya akan terus mengalir setelah kita wafat. Contohnya bersedekah, pahala yang didapat hanya pada saat melakukannya. Begitupun dengan memberikan zakat.

    peruntukan dan pemanfaatan dana wakaf

    Berbeda dengan wakaf di mana pahala akan terus mengalir bahkan hingga kiamat selama sesuatu yang disedekahkan masih mendatangkan manfaat. Misalnya kita mewakafkan bangunan. Selama bangunan tersebut dikelola untuk kegiatan yang bermanfaat, maka selama itu pula pahala akan terus mengalir. Wakaf tidak sebatas rumah ibadah, tetapi bisa juga rumah sakit, sekolah, jalan, uang, dan lain sebagainya.

    Prinsip dasar wakaf adalah dilepas. Tetapi, ada ulama yang membolehkan wakaf sementara. Misalnya, kita memiliki harta yang ingin diwakafkan dalam jangka waktu 10 tahun. Wakaf seperti ini tidak abadi karena terbatas waktu.


    Berikan sesuatu yang terbaik/dicintai, maka Insya Allah akan diberikan ganjaran yang terbaik.

    pengelolaan dana wakaf di luar negeri

    Wakaf itu bisa luar biasa pengaruhnya bagi spiritual dan juga sosial. Apalagi Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia. Sayangnya wakaf di Indonesia memang belum optimal. Bapak AH. Azharuddin Lathif memberikan beberapa contoh dana wakaf di luar negeri yaitu, Zam-Zam Tower, Al-Azhar Mesir, rekening Utsman bin Affan, dan wakaf di Turki.

    Di Indonesia juga ada beberapa pengelolaan wakaf, yaitu:


    1. Badan Wakaf Pesantren Ponorogo
    2. Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang
    3. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
    4. Yayasan Badan Wakaf UII
    5. Yayasan Dompet Dhuafa
    6. Wakaf berbagai pesantren lain di Indonesia


    Berasuransi Sekaligus Berwakaf


    asuransi wakaf syariah di indonesia

    Apakah di zaman nabi Muhammad SAW sudah ada asuransi? Tentu saja belum ada. Jadi, apakah asuransi dibolehkan dalam islam?

    Menurut bapak AH. Azharuddin Lathif, asuransi adalah sebuah ikhtiar untuk melindungi diri sendiri atau keluarga. Asuransi dalam Islam diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat.

    Prinsip dalam asuransi syariah adalah akadnya tolong menolong. Semua premi yang dibayar adalah milik peserta. Bila ada nasabah yang melakukan klaim, akan dibayarkan dari premi yang terkumpul. Perusahaan asuransi boleh mengambil sebagian dari premi untuk biaya operasional. Walaupun prinsipnya tolong-menolong, tetap harus ada kejelasan dalam asuransi syariah agar terhindar dari gharar. Semua pihak tidak boleh ada yang dirugikan.


    perbedaan asuransi syariah dan konvensional

    Tentang polis asuransi ada 2 manfaat yaitu investasi dan asuransi. Keduanya bisa diwakafkan. Tetapi, hanya salah satu saja juga boleh. Manfaat investasi sudah bisa membuat ikrar wakaf sejak membuat polis. Sedangkan manfaat asuransi baru bisa diwakafkan setelah ada klaim. Jadi, ketika membuat polis, manfaat asuransi baru sebatas janji wakaf. Ahli warislah atau penerima manfaat asuransi yang akan membuat ikrar wakaf.

    Wakaf manfaat asuransi ada batasannya yaitu tidak boleh 1/3 dari harta. Misalnya kita memiliki harta 10 milyar dan klaim asuransi senilai 2 milyar, berarti total 12 milyar. Nilai klaim sebesar 2 milyar itu kurang dari 1/3 harta yang dimiliki (12 milyar). Itu artinya kita boleh mewakafkan seluruh klaim asuransi yang didapat. Tetapi, bila kurang dari itu, maka hanya 1/3 dari 2 milyar saja yang boleh diwakafkan. Kecuali, kalau ahli waris yang berhak mendapat klaim asuransi sudah hidup berkecukupan dan ikhlas semuanya diwakafkan.

    Bila ahli waris lebih 1, maka semuanya harus ikhlas bila ingin mewakafkan seluruh nilai klaim. Tidak boleh ada pemaksaan apapun. Ada 1 orang saja ahli waris yang keberatan, berarti cukup 1/3 nilai klaim yang diwakafkan sesuai dengan ikrar wakaf. Bila yang lain tetap ingin mewakafkan seluruhnya, masa solusinya adalah harta waris yang sudah dibagi bisa dikumpulkan lagi untuk diwakafkan. Tetapi, hanya untuk yang bersedia saja.

    Ketika berderma harus memikirkan hidup anak. Jangan karena terlalu semangat beramal, semua harta yang dimiliki diserahkan semuanya. Tetapi, anak sendiri tidak dipikirkan masa depannya. Cukuplah 1/3 harta kita saja yang diamalkan bila keadaannya demikian.

    Hal penting yang harus diingat adalah dahulukan membayar utang. Bila harta satu-satunya hanya dari klaim asuransi, tetap bayarkan utang dulu. Setelah itu baru wasiat, termasuk salah satunya tentang wakaf. Terakhir, baru deh tentang warisan.

    Seneng banget mendapatkan pencerahan seperti ini. Karena meskipun sudah lama memiliki asuransi, tetapi kadang-kadang Chi suka bertanya-tanya sendiri tentang asuransi dari sudut pandang islam.

    Baidewei, Ibu Nini Sumohandoyo - Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia, mengatakan bahwa dalam waktu dekat Prudential akan meluncurkan produk wakaf asuransi syariah. Edukasi awal tentang apa itu wakaf sebelum diluncurkan produknya, termasuk salah satu komitmen We Do Good Prudential. Penasaran seperti apa asuransinya? Tunggu aja ya di blog ini untuk ulasannya.

    [Silakan baca: #JalaninBareng PRUCritical Benefit 88 untuk Hidup Sehat]

    • Share:

    You Might Also Like

    41 comments

    1. Masya Allah pahala wakaf tetap bisa mengalir meski sudah berabad-abad. Wakaf bukan kewajiban namun manfaatnya luar biasa ya.
      Eh jadi penasaran gimana tuh produk asuransi feat wakaf Prudential. Kapan launching?

      ReplyDelete
    2. Halo mba Myra. Mba, kalau kita niat wakaf menggunakan asuransi itu berarti bisa ya ? Prosesnya nanti seperti apa? Penasaran menunggu kelanjutannya di blog :)

      ReplyDelete
      Replies
      1. Nah bisa langsung tanya ke agennya kalau ingin jawaban yang detil

        Delete
    3. Hiiks~
      Seringkali apa yang kita berikan untuk orang lain adalah barang yang sudah tidak kita pakai lagi...

      Ya Allah~
      Harusnya gak gini konsepnya yaa...

      Memberikan barang yang kita suka kepada orang lain.

      Tabarakallahu~

      ReplyDelete
    4. penasaran seperti apa makchi asuransinya? Kutunggu update blog selanjutnya yah

      ReplyDelete
    5. Aku jadi inget pesan salah seorang sahabat, jangan sampai kita gesit memberi ke orang lain tapi lupa ada keluarga yang sedang kesusahan.

      Makkk, komplit banget ulasannya. Diingatkan sama kalimat ini.. Berikan sesuatu yang terbaik/dicintai, maka Insya Allah akan diberikan ganjaran yang terbaik.

      ReplyDelete
    6. Bener juga ya, menderma tetap harus mikirin anak keturunan supaya gak payah meski sudah ditinggalkan. Wakaf ini sangat menarik perhatianku

      ReplyDelete
    7. Masya Allah mbak, jadi banyak tau nih sekarang aku tentang wakaf asuransi syariah. Prudential ini memang bagus sekali ya, tau sekali apa yang dibutuhkan masyarakat. Teringat zaman dulu awal kerja sempat ikutan juga jadi agennya, mayan nambah duit jajan selain gaji kantor.

      ReplyDelete
    8. wakaf asuransi syariah ku baru denger lho mak. dan iya sih, berwakaf itu pahala jariyahnya bisa panjang ya mak. MasyaAllah Tarabakallah

      ReplyDelete
    9. Alhamdulillah pahala mengalir terus berkat adanya wakaf asuransi syariah, in shaa Alloh bisa membawa banyak manfaat baik untuk diri sendiri dan orang lain.

      ReplyDelete
    10. Waktu itu smepat galau tentang asuransi ternyata boleh ya mba asalkan yang syariah karena akadnya tolong menolong, jadi tercerahkan tentang asuransi

      ReplyDelete
    11. Ada2 aja ya... Sekarang asuransi sm investasi pun bisa diwakafkan. Tapi apa bener boleh ya? Soalnya aku juga baru tau ini

      ReplyDelete
      Replies
      1. Di postingan ini saya menulis kalau investasi juga boleh diwakafkan. Lebih jelasnya bisa dibaca lagi postingan ini.

        Itupun saya menulis begini bukan atas opini pribadi. Tetapi, saya menyampaikan apa yang dikatakan oleh bapak AH. Azharuddin Lathif, M.Ag. Bila Mbak masih merasa ragu atas apa yang sudah saya sampaikan, bisa berkonsultasi saja dengan beliau atau mencari opini lain. Terima kasih :)

        Delete
    12. Prudential memang layak diacungi jempol, edukasi diberikan terus-menerus apalagi sekarang ada wakafnya. Kita jadi melek berasuransi juga membagi kepada yang membutuhkan ya mba. Makasih banget buat sharingnya mba, jadi melek dan lebih sadar diri.

      ReplyDelete
    13. Mbak chi, makasih ya udah share ilmu kece begini. Suka sama ulasanmu yang jelas dan gampang dimengerti soal wakaf ini. Selanjutnya, aku tunggu penjelasan ttg produk asuransi syariah wakaf ya mbk. Colek2 daku yak kalok udah publish. Matur nuwuuun

      ReplyDelete
    14. Aku kok jadi makin paham setelah baca artikel ini. Jadi bayar utang yang utama, pikirkan masa depan anak juga lalu baru berderma.
      Keren banget ini. Ditunggu ulasan lanjutannya Mbak

      ReplyDelete
    15. Wakaf itu ibadah yang ga akan putus amalnya dan pahalanya sampai kapanpun ya mba. Beda dengan zakat.

      Kalau di sini ada istilah pembebasan tanah, orangtua iuran namanya wakaf gitu beruoa uang.

      ReplyDelete
    16. Pengen bisa wakaf tanah, impian aku sama suami. Lagi buka tabunahn untuk wakaf ini dan baru tahu ada wakaf dari asuransi ini

      ReplyDelete
    17. Selama ini, wakaf yg aku tau adalah tanah
      Umumny emang gini kan y
      Ternyata macamny banyak y mb,termasuk yg mb jelaskan d sini

      ReplyDelete
    18. Aku harus lebih memperdalam lagi pengetahuan mengenai skema ini...selama ini kami berwakaf langsung ke tempat atau komunitas yang membutuhkan, seperti masjid dan fasilitas publik lainnya

      ReplyDelete
    19. prudential aware juga soal kepentingan wakaf ini ya di sini karena mayoritas umat islam dan memang perlu ada yang membantu mengelola wakaf

      ReplyDelete
    20. Asuransi juga bisa diwakafkan dong ya Mbak? baru tahu lhooo, untung jadi Blogger yaah, jadi bisa tahu banyak hal-hal yang baru kayak gini :)

      Kirain itu wakaf cuma berupa tanah yang dimanfaatkan jadi Mesjid atau tempat yang berguna lainnya, asuransi pun bisa ya nantinya.

      ReplyDelete
    21. iya yah, aku baru tau deh ada wakaf asuransi kayak gini, jd nambah pengetahuan.. lengkap banget ulasannya

      ReplyDelete
    22. Setuju, mbak. Sebelum berwakaf kita pastinya harus memastikan keluarga kita juga mendapatkan haknya. Jangan sampai karena terlalu semangat berwakaf malah anak kita yang nggak kebagian apa-apa. Kecuali kelasnya kayak Abu Bakar Shiddiq. Heu

      ReplyDelete

    Terima kasih banyak sudah berkenan berkomentar di postingan ini. Mulai saat ini, setiap komen yang masuk, dimoderasi dulu :)

    Plisss, jangan taro link hidup di kolom postingan, ya. Akan langsung saya delete komennya kalau taruh link hidup. Terima kasih untuk pengertiannya ^_^